Apa saja yang perlu diperhatikan dalam membuat surat izin usaha perdagangan online ? atau surat izin usaha dagang ? Dapatkan juga contoh Surat izin usaha mikro dan industri.
Dan tahukah sahabat kalau Kehadiran OSS melalui PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Sistem Submission (OSS) sangat memudahkan dan banyak memangkas birokrasi perizinan ?
Menarik bukan….Â
Apatah lagi dengan menggunakan sistem auto-approval antara sistem pada perizinan di setiap sektor dengan sistem OSS, pastinya ini akan membawa angin segar bagi para pelaku wirausaha.
Ehm ….Â
Walaupun hal ini belum sepenuhnya benar-benar dilakukan akan tetapi pastinya kita berharap agar OSS benar-benar mampu untuk memangkas praktik pungutan liar dalam pengurusan birokrasi perizinan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Daftar Isi
Jenis-Jenis Perizinan
Sebelum membahas tentang surat izin perdagangan, alangkah baiknya dipamahi terlebih dahuru jenis-jenis perizinan ini.
Setelah memperoleh NIB, setidaknya ada 6 jenis izin yang diajukan melalui OSS, yakniÂ
#1. Izin Usaha
Untuk Izin usaha sendiri, terbagi menjadi tiga jenis yakniÂ
- Izin Usaha Perdagangan (vide; Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014),Â
- Izin Usaha Industri danÂ
- Izin Usaha Sektoral yang diatur masing-masing sektor, seperti Izin Usaha Pariwisata yang diatur melalui Pasal 15 UU No. 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata.
#2. Izin Komersial ( Izin Operasional)
#3. Izin Lokasi
#4. Izin Lokasi Perairan
#5. Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Dari jenis perizinan ini, perizinan dagang, masuk dalam katagori perizinan usaha perdangangan. Kemudian dalam mendapatkan izin tersebut dapat di urus secara oline, tentunya setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Jangan khawatir, karena pengurusan ini secara sistem dibuat agar mudah, seperti yang disampaikan oleh Presiden RI JokoWidodo
Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Online Single Submission (OSS) diharapkan efektif mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha. kita mendorong standardisasi menjadikan birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah lebih mudah, lebih cepat, dan juga lebih terintegrasi.
Pembagian Izin Usaha Perdagangan
Berdasarkan besaran modal, penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) ini dibagi dalam 3 jenis , yaitu :
- SIUP Mikro : SIUP mikro adalah surat izin usaha perdagangan yang diberikan kepada perusahaan perdagangan dengan skala mikro dimana modal serta total kekayaannya tidak lebih dari Rp 50 juta.
- SIUP Kecil : SIUP kecil adalah surat izin usaha perdagangan yang diberikan kepada perusahaan skala kecil dengan modal serta kekayaan bersih mencapai Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, dan tidak termasuk tanah serta bangunan usaha.
- SIUP Menengah : SIUP menengah adalah surat izin usaha perdagangan yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang memiliki modal serta kekayaan bersih mencapai Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, namun tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Besar : SIUP Besar adalah surat izin usaha perdagangan yang diberikan kepada perusahaan perdagangan berskala besar dengan modal dan kekayaan mencapai Rp 10 miliar atau lebih, namun tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Jadi,kalau Anda mau membuat surat izin usaha perdagangan ini tentukan pada skala mana bisnis atau usaha anda berada ?
Bagi perusahaan skala kecil dan menengah, akan mendapatkan SIUP yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri.
Adapun Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama Menteri akan mengeluarkan SIUP untuk perusahaan berskala besar.
Surat Izin Usaha Perdagangan Online
Lalu bagaimanakah proses dalam mendapatkan surat izin usaha perdangan ini ? ya, sekarang ini kita dapat mengurusnya secara online. Silahkan kunjungi portal Oss di alamat https://oss.go.id/portal/
Pada tampilan pertama anda akan diminta untuk login dengan memasukkan user ID dan password yang telah anda dapatkan melalui email. Kemudian anda dapat mengisi form yang tersedia untuk memperoleh NIB atau Nomor Izin Berusaha. Liha proses dalam infografik langkah mudah oss.
Langkah Mudah OSS
Membuat Akun Daftar SIUP Online
Sebelum dapat membuat SIUP online melalui sistem OSS, anda harus lebih dulu membuat akun OSS. Pembuatan akun OSS untuk badan usaha dan perorangan berbeda, berikut penjelasannya :
a. Badan Usaha
- Dibutuhkan NIK milik penanggung jawab perusahaan untuk membuat user ID, dilanjut melengkapi form registrasi yang tampil di sistem OSS.
- Jika setiap kolom pada form registrasi telah diisi dengan benar, kemudian sistem OSS akan mengirim email sebanyak dua kali ke alamat email yang digunakan untuk mendaftar di awal untuk dilakukan verifikasi data pembuatan akun.
- Kemudian anda akan mendapat email berisikan user ID beserta password sementara untuk bisa mengakses sistem OSS.
b. Perorangan
- Anda dapat menggunakan NIK pribadi atau pemilik perusahaan perorangan untuk pembuatan user ID pada sistem OSS.
- Mengisi setiap kolom pada form registrasi
- Mengecek email yang dikirimkan sistem OSS untuk dilakukan verifikasi data pembuatan akun OSS
- Lalu anda dapat login kembali dengan menggunakan user ID beserta password sementara yang telah dikirimkan melalui email.
Syarat Daftar SIUP Online
Sebelum anda mengakses sistem OSS untuk daftar SIUP Online, anda harus lebih dulu menyiapkan syarat-syarat mengurus SIUP terkait, yakni :
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang dibutuhkan untuk membuat user ID. Adapun NIK yang digunakan bagi badan usaha adalah NIK milik penanggung jawab usaha.
- Dasar hukum pembuatan usaha khusus bagi badan usaha milik Negara
- Memiliki pengesahan badan usaha dari Kementerian Hukum dan HAM bagi badan usaha berbentuk PT, CV, Koperasi, Yayasan, Persekutuan Perdata, dan Firma.
Bagi anda pelaku usaha yang baru memiliki usaha diwajibkan untuk melakukan proses mendapatkan izin dasar, komersial, serta operasional
Sementara bagi anda pelaku usaha yang telah berjalan, bisa langsung melanjutkan proses untuk mendapatkan izin berusaha baru yang belum dimiliki. Anda juga bisa memperbarui data perusahaan, mengembangkan usaha, serta memperpanjang usaha bagi yang ingin tahu cara perpanjangan SIUP online ini.
Jika jenis usaha anda berbentuk PT, maka saat memilih menu perizinan berusaha (non perseorangan), data perusahaan anda akan otomatis terisi
Apabila data perusahaan tidak ada, maka anda dapat menyalin data yang diperoleh dari AHU online dengan langkah memilih Perizinan Berusaha (Non Perorangan), kemudian pilih Perekaman Data Akta, dan klik Ambil Data Perusahaan (PT) dari AHU online, lalu isi kolom dengan nama perusahaan anda.
Bagi perusahaan berbentuk CV, Koperasi, dan Perorangan, maka anda harus melakukan perekaman data secara manual pada menu Perekaman Data Akta
Jika anda ingin mengisi Perekaman Data Akta, baiknya siapkan lebih dulu data yang harus diisi, yakni data perusahaan, data pengurus serta pemegang saham, data modal perusahaan, dan maksud serta tujuan perusahaan yang bersangkutan
Pada saat anda ingin mendapatkan NIB anda perlu untuk memproses validasi KSWP dan NPWP yang dimiliki. Kemudian mengisi halaman form permohonan dalam lima langkah. Dimana langkah pertamanya adalah memastikan data perusahaan telah sesuai dengan yang ada pada halaman.
Setelah semua langkah selesai maka pada keterangan Komitmen Izin Usaha, anda dapat mencentang izin izin yang anda butuhkan kemudian klik tombol lanjut.
Pastikan anda telah mengisi semua data sesuai dengan data perusahaan anda, dan terus memantau perkembangan proses NIB.
Izin Usaha Mikro Usaha dan KECIM ( IUMK )
Berikut adalah contoh proses yang dilakukan untuk mendapatkan izin usaha mikro usaha dan KECIM
Persyaratan :
- Permohonan kepada Lembaga Online Single Submission (OSS) secra online
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku
- NPWPÂ aktif
- Alamat dan Pasword email aktif
- pengesahan Akta pendirian (AHU Online ) untuk non persseorangan
Komitmen yang harus dipenuhi setelah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan IUMK diterbitkan Lembaga OSS
Yaitu:
Rekaman PTP dari Persahaan / Izin Lokasi untukk IUK
Mekanisme/Prosedur :
- Pengajuan permohonan kepada Kepala DINAS PM PTSP DAN NAKER di Pemerintah Daerah
- Penelitian persyaratan.
- Peninjauan Lapangan (untuk IUI, Minimarket dan waralaba)
- Pemrosesan Komitmen
- Notifikasi ke OSS
Jangka Waktu dan penyelesaian :
- IUI : 7 hari sejak NIB diterbitkan
- SIUPÂ : langsung jadi, tanpa komtmen kecuali Minimarket harus ada persetujuan Kemitraan.
- TDG: Penyelesaian komitmen 5 hari setelah diterbitkan Izin TDG dan pemenuhan dokumen maximal 3 hari setelah Pendaftaran Izin melaui OSS.
- Surat Tanda Pendaftaran Waralaba : Penyelesaian koitmen 5 hari setelah diterbitkan Tanda Pendaftaran Waralaba dan pemenuhan dokumen maximal 2 hari setelah pendaftran izin melalui OSS.
- Izin UPS : 3 hari setelah diterimanya berkas kengkpa dan benar
- Izin Usaha Mikro Usaha dan KECIL (IUMK) : 1 hari setelah diterimanya berkas lengkap dan benar;
Biaya / Tarif : Rp 0,- (nol rupiah)
Waktu Proses Perizinan
Pembuatan surat izin usaha perdagangan biasanya membutuhkan waktu hingga dua minggu. Pengurusan daftar SIUP secara manual yakni dengan datang langsung ke kantor perizinan, anda akan dihubungi petugas untuk mengkonfirmasi bahwa pengambilan SIUP telah bisa dilakukan.
Contoh SIUP online berisikan data perusahaan yang anda daftarkan, yakni mencakup nama perusahaan, alamat, nama pemilik atau penanggung jawab perusahaan, alamat pemilik atau penanggung jawab perusahaan, jenis usaha yang dijalani, dan lain sebagainya.
Kontak PKBM
Masih belum paham ?
Atau ada hal-hal yang akan ditanyakan silahkan hubungi layanan informasi PKBM berikut ini :
email:Â info@bkpm.go.id;
Call Center:
Untuk pertanyaan teknis OSS (contoh mengenai perubahan email, menghapus KBLI dari daftar kegiatan berusaha, NIB tidak terbaca pada sistem K/L lain, dan teknis sistem OSS lainnya): 0807-100-2576, 5252-008, ext : 1135, 1145, 1148, 1153, 1163, 1164, 1167, 1172, 1137, 1181, atau 1184;
- Untuk pertanyaan yang bersifat umum (contoh mengenai kebijakan penanaman modal, kode KBLI, DNI, dan OSS secara umum):Â 5252-008, ext : 2412
- Jam operasional Call Center hari Senin s.d. Kamis pukul 09.00 – 14.00 WIB (istirahat pukul 12.00 -12.30 WIB) dan Jumat pukul 09.00 – 14.30 WIB
(istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB).
Demikianlah artikel tentang surat izin usaha perdagangan online, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Jadi tidak ada alasan untuk tidak mendaftarkan perusahaan anda supaya mendapatkan surat izin usaha perdagangan ini. Semoga usaha perdagangan anda semakin maju dan berkembang.
Bantu share jika artikel ini dirasa bermanfaat.
Terimakasih artikelnya. kebetulan saya punya online shop.
Boleh tanya kepengurusan sudah atau dipersulit tidak ya?
Terimakasih artikel nya. kebetulan saya punya online sheop
ok