Kedudukan Hukum Tenaga Ahli DPRD Provinsi / Kota / Kabupaten

Posted on

Menurut PP12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Dimungkinkan DPRD dibantu oleh tenaga ahli, dari kelompok pakar, dan atau tim ahli kepada DPRD.

Begitu pula halnya dengan PP18/2017  tentang  Hak  Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilam Rakyat Daerahdimana penyediaan tenaga ahli, kelompok pakar merupakan bagian dari penunjang kegiatan DPRD.

Lalu, bagaimana kedudukan hukum tenaga ahli, kelompok pakar/tim ahli ? Apa yang menjadi tugas dan fungsi nya, bagaimana bentuk pertanggungjawaban baik secara fungsi atau admisntrasi ? Dalam artikel kali ini kita akan bahas dan tentunya bisa saling berbagi pengetahuan dan pengalaman juga.

Kedudukan Hukum Tenaga Ahli, Kelompok Pakar, Tim Ahli DPRD Prov/Kota/Kabupaten

1. Pedoman Pertama : PP12 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota

Tenaga Ahli Fraksi Menurut PP12 2018

Pasal 123

  1. Fraksi mempunyai sekretariat.
  2. Sekretariat Fraksi mempunyai tugas membantu kelancaran pelaksanaan tugas Fraksi.
  3. Sekretariat DPRD menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas Fraksi  sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD

Pasal 124

Setiap Fraksi dibantu oleh 1 (satu) orang tenaga ahli. Tenaga ahli Fraksi paling sedikit memenuhi
persyaratan:

a. berpendidikan paling rendah strata satu (S1) dengan pengalaman kerjaa paling singkat 3 (tiga) tahun;

b. menguasai bidang pemerintahan; dan

c. menguasai tugas dan fungsi DPRD.

Kelompok Pakar Menurut PP12/2018

Pasal 31
(1) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas:

a. Pimpinan DPRD;

b. badan musyawarah;

c. komisi;

d. Bapemperda;

e. badan anggaran;

f. badan kehormatan; dan

g. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasArkan rapat paripurna.

(2) Alat kelengkapan DPRD sebasaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f bersifat tetap.
(3) Alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa panitia khusus yang bersifat tidak tetap.
(4) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPRD dibantu oleh sekretariat dan dapat dibantu oleh kelompok pakar atau tim ahli.
(5) Badan musyawarah, komisi, Bapemperda, badan anggaran, dan badan kehormatan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
(6) Pembentukan alat kelengkapan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD.

Pengertian sesuai dengan penjelasan pasal 31 (4) Yang dimaksud dengan

kelompok pakar atau tim ahli” adalah sekelompok orErng yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu untuk membantu alat kelengkapan DPRD dalam pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD.

Pasal 66


Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD dianglat dan diberhentikan dengan keputusan
sekretaris DPRD sesuai dengan kebutuhan atas usul Anggota DPRD, pimpinan Ftaksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD.

Kelompok pakar atau tim ahli bekerja sesuai dengan pengelompokan tugas dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD.

Kriteria, jumlah, dan pengadaan kelompok pakar atau tim ahli dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2. Pedoman kedua PP 18/2017 Tentang Hak  Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilam Rakyat Daerah

Dengan diterbitkannya PP 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD bertujuan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga

Serta mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, dan meningkatkan kualitas, produktivitas, kinerja DPRD, juga untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.

Materi muatan PP tersebut juga menata sekretariat fraksi melalui penyediaan sarana, anggaran, dan tenaga ahli fraksi oleh sekretariat DPRD.

Begitu pula dalam hal meningkatkan kualitas kinerja alat kelengkapan DPRD diatur pula mengenai pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD.

Tenaga ahli fraksi menurut PP 18/2017

Materi muatan Peraturan Pemerintah ini juga menata sekretariat fraksi melalui penyediaan sarana, anggaran, dan tenaga ahli fraksi oleh sekretariat DPRD.

Begitu pula dalam hal meningkatkan kualitas kinerja alat kelengkapan DPRD diatur pula mengenai pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD.

Pasal 20
(1) Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD   berupa:
a. program, yang terdiri atas:

  1. penyelenggaraan rapat;
  2. kunjungan kerja;
  3. pengkajian, penelaahan, dan penyiapan Perda;
  4. peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan DDRD;
  5. koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; dan
  6. program lain sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD
  7. Dana operasional Pimpinan DPRD;
  8. Pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD;
  9. Penyediaan tenaga ahli fraksi; dan
  10. Belanja sekretariat fraksi.

Pasal 24


(1) Tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) huruf d merupakan tenaga ahli yang disediakan 1 (satu) orang untuk setiap fraksi dan mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu yang mendukung tugas fraksi serta diberikan kompensasi dengan memperhatikan standar keahlian, prinsip efisiensi, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

(2) Tenaga ahli fraksi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan sekretaris DPRD.

(3) Ketentuan mengenai besaran kompensasi tenaga ahli fraksi diatur dalam Perkada dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pengadaan tenaga ahli fraksi sebagairnana dimalsud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelompok pakar menurut PP 18/2017

Pasal 23


Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagairnana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c merupakan sejumlah tertentu pakar atau ahli yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD

Yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD atas usul anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD.

Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap alat kelengkapan DPRD.

Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris
DPRD sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).

Perbedaan Tim Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli

Berdasarkan bunyi pasal-pasal di atas, maka dapat diuraikan beberapa perbedaan yang mendasar, yakni:

Tenaga ahli ditempatkan di fraksi, sementara kelompok pakar/tim ahli di alat kelengkapan DPRD.

Oleh karena fraksi bukan alat kelengkapan DPRD, meskipun sarana dan anggarannya disediakan oleh Sekretariat DPRD, maka diskusi dan iklim yang tumbuh berkembang di dalamnya ada muatan politik.

Sehingga, seorang tenaga ahli diharapkan bisa “membantu” dalam konteks kepentingan politik partai pembentuk fraksi tersebut.

Tugas yang diemban oleh tenaga ahli lebih luas, sementara kelompok pakar/tim ahli hanya pada bidang tertentu, sesuai dengan “spesialisasi” alat kelengkapan tempatnya diletakkan. Kepentingan politik partai yang membentuk suatu fraksi tentu berkenaan dengan semua isu yang sedang berkembang di daerah, baik di pemerintahan maupun di masyarakat.

Tenaga ahli cenderung mendukung fraksi dalam hal “kepentingan politik”, sementara kelompok pakar/tim ahli berkaitan dengan “fungsi representasi” anggota DPRD.

Kelompok pakar dan tim ahli akan membantu alat kelengkapan DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berhubungan dengan posisi mereka sebagai representasi pemilih, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok (partai politik) anggota DPRD.

Dengan demikian, dimensi dalam memberikan pertimbangan (judgment) dan rekomendasi akan berbeda dengan tenaga ahli untuk fraksi.

Permasalahan dan Implikasi

Meskipun pasal 124 telah mengatur tentang persyaratan tenaga ahli, kelompok pakar dan tim ahli, ada beberapa persoalan yang akan dihadapi oleh Sekwan dan DPRD, diantaranya:

1. Siapa yang “layak” menjadi tenaga ahli, kelompok pakar dan tim ahli?

2. Berapa jumlah tenaga ahli, kelompok pakar dan tim ahli yang dibutuhkan?

3. Bagimana bentuk “kontrak kerja” yang harus dibuat?

Implikasi keberadaan tenaga ahli, kelompok pakar, dan tim ahli di DPRD dapat dilihat dari beberapa aspek:

Aspek penganggaran dan keuangan.

Seorang tenaga ahli atau pakar akan mendapatan remunerasi berupa honor yang berbeda dengan “tarif normal” di Pemda.

Tarif honorarium tenaga ahli/pakar dapat ditetapkan dalam surat keputusan kepala daerah, baik dibuat terpisah atau menyatu dengan SK tentang standar harga barang dan jasa yang telah ada selama ini.

Aspek politik.

Tenaga ahli/kelompok pakar/tim ahli akan “memperkuat” kapasitas seorang anggota dan lembaga DPRD, khususnya dalam memahami peran dan fungsi anggota DPRD, proses pembuatan kebijakan publik, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan intelektualitas dan kecerdasan berpikir secara logis.

Pada akhirnya, anggota DPRD akan dapat memperjuangkan aspirasi politiknya secara lebih baik dan lebih “seimbang” ketika “bertarung” berhadapan dengan Pemerintah Daerah dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik.

Aspek kebijakan.

Keberadaan tenaga ahli/pakar diharapkan dapat meningkatkan kualita kebijakan publik yang dihasilkan dari lembaga perwakilan (DPRD).

Tenaga ahli/pakar ibarat “penyaring” dari kebijakan publik yang akan diputuskan, atau bahkan bisa menjadi inspirator bagi anggota DPRD untuk menemukan ide, gagasan, dan rekomendasi cerdas terkait kebijakan publik.

Pertanggung Jawaban

Secara fungsional tanggung jawab Tenaga ahli fraksi adalah kepada fraksi dan Kelompok pakar atau Tim Ahli bertanggung jawab kepada Alat Kelengkapan Daerah yang bersangkutan. Sedangkan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat DPRD.

Bentuk Pertanggung jawaban dapat berupa Laporan kegiatan, Laporan Hasil Kajian, Usulan Usulan yang mendukung untuk kelancaran kegiatan Fraksi atau Alat Kelengkapan Daerah. Untuk mempertegas Tugas dan Fungsi serta pertanggung jawaban dapat saja dimasukkan dalam pasal pasal Tatib DPRD.

Sumber :

https://peraturan.bpk.go.id

Download PP 18 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Download

Download PP12 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Download

Baca juga : Template Laporan TA DPR RI/DPRD Provisi/Kota/Kabupaten

Apakah Artikel ini bermanfaat ?

Rating rata-rata / 5. Vote count:

Gravatar Image
something savvy web designer, social media addict, keep learning about SEO, beautifying things, fascinated in Kota Cimahi, Falling in love with the PKS Party. Follow me on social media and say, Salam.

17 comments

  1. Assalamu’alaikum. Utk menjadi tenaga ahli minimal mempunyai pengalaman 3 tahun apakah betul

  2. Persyaratan TA fraksi minimal S1 dengan pengalaman minimal 5 thn. Kalau fraksi menunjuk lulusan SMA, berarti bertentangan dengan PP.
    Maka kita (Masyarakat) bisa mengajukan keberatan kepada sekwan yang mengeluarkan SK pengangkatan TA.

    1. Misal pernah menjabat sebagai anggota DPRD sebelum nya atau dosen ilmu pemerintahan, akuntan mungkin juga bisa.

      Yang lebih ekstrim, Tatib di daerah sedikit modifikasi …

  3. Tenaga ahli fraksi menerima THR juga atau tidak ya? Mohon pencerahannya

  4. Assalamu ‘alaikum. ustadz, bisa dikirimin contoh template notuluensi dan laporan tenaga ahli fraksi ke email ana : bangiman@gmail.com. soalnya sy buka linknya tdk bisa. syukron

  5. Assalamu’alaikum, Apakah benar bahwa yang berhak mengusulkan rekomendasi untuk menjadi staf fraksi partai di DPRD adalah partai yang sama

    1. Tidak harus sama, staf ahli fraksi bisa dari akademisi, professional bahkan non partisan. Hanya menurut saya sebaiknya adalah yang satu partai, karena staf fraksi akan ikut dalam rapat-rapat fraksi, yng bisa jadi tema rapatnya adalah kebijakan partai.

  6. syukron, terimakasih banyak ilmunya, sangat bermanfaat dan sangat mencerdaskan, semoga menjadi jariah yg tak putus pahalanya.

Comments are closed.