Zakat sebagai Pengurang Pajak – Dalam setiap agama yang ada di Indonesia memang berlaku berbagai ketentuan berbeda terkait kewajiban keagamaan.
Dalam agama Islam, ada kewajiban mengeluarkan zakat sebesar 2,5%, dan dalam agama Kristen ada kewajiban pembayaran persepuluhan sebesar 10%.
Dalam Islam …
Kewajiban mengeluarkan zakat ini didasarkan pada Al-Quran surat Al Baqarah: 267 yang menentukan bahwa setiap pekerjaan yang halal yang mendatangkan penghasilan, setelah dihitung selama satu tahun hasilnya mencapai nisab (senilai 85 gram emas) maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% (sumber: Badan Amil Zakat Nasional).
Daftar Isi
Landasan Hukum
Mengenai proses hingga zakat mengurangi pembayaran pajak (dalam hal ini pajak penghasilan), hal ini sudah diatur sejak adanya UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (“UU 38/1999”), dan kemudian lebih dipertegas oleh UU Zakat yang terbaru yang menggantikan UU 38/1999 yaitu UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (“UU 23/2011”).
Juga UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU Pajak Penghasilan”) pasal tersebut mengalami perubahan sehingga berbunyi, khususnya terkait dengan OBJEK PAJAK yang dikecualikan.
Ketentuan serupa ditegaskan pula dalam Pasal 9 ayat (1) UU Pajak Penghasilan.
Selain itu
Pasal 1 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
juga menentukan :
Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:
1. zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau
2. sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.”
Sedangkan, badan/Lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2019 yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 15/PJ/2012
Syarat Zakat Menjadi Pengurang Pajak
Ada syarat-syarat tertentu supaya bukti pembayaran zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak.
Syarat-syarat tersebut adalah :
a.
Zakat dibayarkan kepada amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah
b. Bukti pembayaran zakat paling sedikit memuat informasi :
- Nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar;
- Jumlah pembayaran;
- Tanggal pembayaran;
- Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan
- Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah, di bukti pembayaran, apabila pembayaran secara langsung; atau
- Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.
Syarat dari [b.1.] sampai dengan [b.4] kumulatif.
Artinya keempat syarat tersebut harus terpenuhi di bukti pembayaran pajak yang kita lampirkan di SPT Tahunan.
Ditambah validasi petugas bank jika pembayaran melalui transfer bank atau tanda tangan petugas badan amil zakat jika pembayaran secara langsung.
Ketentuan lebih lanjut bisa dilihat di PER-6/PJ/2011.
Zakat Menjadi Pengurang Pajak
LAZ Daerah Kota Cimahi
Alhamdulillah di Kota Cimahi sudah ada LAZ Daerah Resmi, dan telah disahkan pemerintah, yaitu LAZ Daerah Amal Madani Indonesia.
Kunjungi http://amalmadani.com
Sumber :
- LAZ Amal Madani Indonesia
- Persyaratan Pajak Pengurang Zakat PER-6/PJ/2011.
- Daftar LAZ yang sudah ditetapkan yang zakat nya bisa pengurang pajak Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2019