Daftar Isi
Prolegda Kota Cimahi
Prolegda kota cimahi – Dalam UU No. 32 Tahun 2004 pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa dengan berlakunya otonomi daerah maka daerah diberikan hak,kewajiban dan wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai perundang-undangan.
Dalam rangka melaksanakan otonomi daerah itulah maka pemerintah daerah membentuk peraturan daerah (Perda) dengan persetujuan DPRD dimulai dari penyusunan rancangan peraturan daerah.
Pembentukan peraturan daerah harus diawali dengan tahap perencanaan dengan melibatkan tenaga perancang dan para pakar terkait agar tidak terjadi klarifikasi atau pembatalan Perda dikemudian hari.
Proses perencanaan ini outputnya yaitu Prolegda, istilah sekarang bukan lagi bernama prolegda tetapi diganti dengan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah)
Apa itu Propemperda
Prolegda yang merupakan kependekan atau singkatan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kab/kota yang disusun secara terpadu,terencana dan sistematis (pasal 1 angka 10 UU No. 12 Tahun 2011).
Pembentukan Perda harus secara terencana dimulai dari Propemperda dimana materi muatan dalam suatu prolegda dituangkan dalam naskah akademik.
Selanjutnya, setelah melalui proses harmonisasi yaitu untuk mengetahui sejak awal keterkaitan materi yang akan diatur dengan peraturan perundang-undangan lainnya baik secara vertikal atau horozontal agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan atau kewenangan.
Yaitu sesuai dengan salah satu asas hukum di Indonesia Lex Superiori Derogat Lege Priori (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah).
Hierarki peraturan perundang-undangan dapat dilihat pada pasal 7 ayat 1 UU NO. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan peundang-undangan.
Penyusunan dan penetapan Prolegda sebagai perencanaan dari pembentukan peraturan daerah disusun dan ditetapkan setiap tahun sebelum penetapan rancangan perda tentang APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/kota. Prolegda ditetapkan oleh DPRD.
Propemperda (prolegda) Kota Cimahi Tahun 2020
Dalam Prolegda kota Cimahi tahun 2020 di usulkan 26 Perda (peraturan Daerah), 14 perda atas usulan DPRD Kota Cimahi dan 11 Perda Atas usulan Pemeintah Kota Cimahi.
Berikut adalah usulan nya :
Raperda usulan DPRD (Legislatif) Kota Cimahi
1. Cagar budaya
2. Kesejahteraan Lanjut Usia
3. Pelatihan Kepeloporan Pemuda
4. Perubahan atas perda no 14 tahun 2013 tentang pencegahan dan penanggulanagan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan dzat ak\diktif lainya
5. Perubahan atas peaturan daerah no 2 tehun 2015 tentang Bangunan Gedung
6. Peraturan daerah tentang pendidikan karakter
7. Perubahan atas peraturan daerah no 1 tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakan di kelurahan
8. Sistem penyediaan air minum
9. Izin penggunaan sumberdaya air
10. Pesantrean
11. Penyelenggaraan ke arsipan
12. Perubahan atas peraturan daerah no 5 tahun 2017 tentang ketertiban umum
13. Penggunaan kantong plastik
14. Pengeloaan keuangan daerah
15. Penyelenggaraan ekonomi kreatif
Raperda Usulan Walikota Kota Cimahi
1. Rencana detil tata ruang
2. Indikasi geografis rasi Cirendeu
3. Perubahan peraturan daerah tentang no 2 tahun 2018 tentang RPJMD kota Cimahi tahun 2017 – 2022
4. Pertanggungjawabab anggaran pendapatan belanja daeran tahun anggaran 2019
5. Perubahan anggaran pendapatan belanja daeran tahun anggaran 2019
6. anggaran pendapatan belanja daeran tahun anggaran 2021
7. Rencana Pembangunan Industri kota
8. Rencana induk perhubungan
9. Perizinan berusaha
10. Peyelenggaran izin lingkungan
11. Perubahan kedua atas peraturan daerah no 2 tahun 2021 tentang retribusi umum
Siapakah Yang Menyusun Propemperda
Program Legislasi Daerah (Prolegda) atau sekarang disebut dengan propemperda disusun oleh Bapemperda (Badan Penyusun Peraturan Daerah), Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna.
Tugas Badan Pembentukan Perda diantaranya adalah menyusun rancangan Program Legislasi Daerah (Prolegda] yang memuat skala prioritas Raperda beserta alasannya pada setiap tahun anggaran.
Melakukan koordinasi dengan Komisi dan/atau panitia khusus, mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Raperda dan memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Raperda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah.
Bapemperda membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah dibidang perundang-undangan pada masa akhir masa keanggotaan DPRD
Propemperda Tahun 2020 Propinsi Jawa Barat
Pada Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, Rabu 27 November 2019, selain menetapkan 11 Raperda yang dituangkan pada Propemperda tahun 2020, juga menyetujui APBD dan menetapkan Tata Tertib DPRD dan Propemperda Tahun 2020.
Dari 11 Raperda yang akan dituangkan pada Propemperda, rinciannya 5 Raperda Hak Inisitif DPRD dan 6 Raperda usulan gubernur.
Raperda Usulan Guernur Jawa Barat
Berikut 6 Raperda usulan yang akan dituangkan pada Propemperda 2020:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020-2040.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian.
4. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan.
5. Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jawa Barat.
6. Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren.
Raperda Usulan DPRD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020
1. Raperda tentang Pasar Pusat Distribusi
2. Raperda tentang Desa Wisata
3. Raperda tentang Pengelolaan Jaringan Fiber Optik Jawa Barat
4. Raperda tentang Kepariwisataan di Provinsi Jawa Barat
5. Raperda tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jawa Barat.
Prolegnas 2020 – 2024
Bagaimana dengan Program Legislasi Nasional ? berbeda dengan di Kota Cimahi atau di Provinsi Jawa Barat, Prolegnas dapat dengan mudah di temukan di web resmi DPR RI. Jadi teman teman bisa langsung mengunjugi web tersebut.
Sebagai Catatan tambahan, Alhamdulillah RUU Usulan PKS tentang RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji) masuk dalam Prolegnas.
Demikianlah tulisan tentang Prolegda Atau sekarang disebut sebagai Propemperda di Kota Cimahi, semoga bermanfaat untuk kita semua.