Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ( PBBKB )

0 Comments

Pada tulisan kali ini menjelaskan tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ( PBBKB ), yang termasuk salah satu jenis pajak di dalam pajak provinsi. Pajak ini juga mengacu kepada aturan yang dikeluarkan oleh provinsi Jawa Barat, sedangkan untuk Provinsi Jawa Tengah, jawa Timur atau propinsi lainya pastinya memiliki aturan yang berbeda-beda.

Akan tetapi sumber hukum yang dipakai tetaplah sama yaitu UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan Jenis Pajak yang termasuk didalam Pajak Provinsi. 

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak kendaraan bermotor

Pengertian

Pengertian dari Bahan Bakar Kendaraan Bermotor itu sendiri adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor, sedangkan Pajaknya dipungut pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk Kendaraan Bermotor.

Objek Pajak

Objek PBBKB adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air. Bahan bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana yang dimaksud adalah pertamax, premium, solar dan sejenisnya.

Subjek Pajak

Subjek PBBKB adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.  Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai Wajib Pungut. Wajib Pungut diwajibkan melaporkan harga jual bahan bakar Kendaraan Bermotor dalam hal terjadi perubahan harga.

Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.

Tarif Pajak

Dasar pengenaan PBBKB adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 Pemerintah menentukan batas atas dan batas bawah Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) lebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi.

Untuk wilayah Provinsi Jawa Barat  diatur dalam PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2011 Tentang Pajak Daerah, Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 5% (lima persen). 

Dalam hal terjadi perubahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, maka Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dapat memberlakukan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden.

Sedangkan untuk wilayah lainya tentunya mengacu pada aturan wilayah masing-masing

Pembelian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang dilakukan oleh industri usaha pertambangan, kehutanan, transportasi dan kontraktor jalan yang digunakan untuk operasional kendaraan bermotor sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 28 TAHUN 2012, dipungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar :

  1. Untuk sektor industri dipungut sebesar 17,17 % (tujuh belas koma tujuh belas persen) dari pembelian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ;
  2. Untuk usaha pertambangan dan usaha kehutanan, perkebunan dipungut sebesar 90 % (Sembilan puluh persen) dari jumlah pembelian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ; dan
  3. Untuk usaha transportasi dan kontraktor jalan dipungut sebesar 100 % (seratus persen).

Kewenangan Pemerintah untuk mengubah tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan dalam hal:

  1. Terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130% (seratus tiga puluh persen) dari asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan; atau
  2. Diperlukan stabilisasi harga bahan bakar minyak untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Undang-Undang ini.
  3. Dalam hal harga minyak dunia sebagaimana dimaksud diatas sudah normal kembali, Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dicabut dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.

Contoh Perhitungan

Contoh penghitungan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor :

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% yang dipungut Pemerintah Pusat
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 5% yang dipungut Pemerintah Daerah
  • Harga jual Pertalite per liter sebesar Rp. 7.350 termasuk PPN dan PBB-KB

Maka Pokok PBB-KB yang terutang per liter adalah: 5/115 x Rp 7.350 = Rp 319,56

Masa Pajak

Masa pajak PBBKB adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender, dan digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.

Denda Pajak

Keterlambatan penyetoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 28 TAHUN 2012, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari pokok pajak terutang setiap bulan, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Baca juga artikel Menarik lainya

Apakah Artikel ini bermanfaat ?

Rating rata-rata / 5. Vote count:

About the author 

Angi

something savvy web designer, social media addict, keep learning about SEO, beautifying things, fascinated in Kota Cimahi, Falling in love with the PKS Party. Follow me on social media and say, Salam.

{"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}
Subscribe to get the latest updates
1